nusantara62.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (TransJakarta), M. Kuncoro Wibowo (MKW), sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran beras bansos di Kementerian Sosial. Bidang Sosial periode tahun 2020-2021.
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur melalui video YouTube, Senin (18/9/2023), mengatakan, “Untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik telah menahan Tersangka MKW di Rutan KPK Center dalam jangka waktu 20 hari, terhitung tanggal 18 September 2023 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2023.”
Baca Juga: Mabes TNI Keluarkan 11 Larangan Yang Harus Ditaati Oleh Personil TNI di Pemilu 2024
Lebih lanjut, Asep menyebut MKW merupakan tersangka keenam dalam kasus korupsi terkait penyaluran beras bansos.
Dengan penahanan tersebut, kini seluruh tersangka yang terlibat dalam kasus ini telah ditahan.
Awalnya, tiga tersangka bernama Ivo Wongkaren (IW), Richard Cahyanto (RC), dan Roni Ramdani (RR) ditahan KPK.
Selanjutnya, KPK menahan dua tersangka lainnya, yakni Budi Susanto (BS), Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) periode 2018-2022, dan April Churniawan (AC), Vice President Operasional PT BGR untuk periode 2018-2021,” ujarnya.
Baca Juga: Kisah Tegal Arum, Legenda Rakyat Jawa Tengah, Menolak Membantu Sunan Amangkurat I, Bagian 10
Keterlibatan MKW terjadi pada masa jabatannya sebagai Direktur PT Bhanda Ghara Reksa (BGR).
Terungkap, PT BGR ditunjuk Kementerian Sosial untuk menyalurkan bantuan beras bansos periode 2020-2021.
Kasus tersebut bermula ketika Kementerian Sosial menunjuk PT BGR sebagai pelaksana penyaluran beras bansos. PT BGR kemudian menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) sebagai distributor subkontrak.
Baca Juga: Mantan PM Ukraina sebut ekonomi Ukraina bagai zombie
Dalam praktiknya, PT PTP tidak menjalankan tugasnya sebagai penyalur beras bansos. Namun penyidik KPK menemukan adanya pembayaran yang dilakukan kepada PT PTP sebesar Rp150 miliar.
Para tersangka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP.***
Artikel Terkait
Hal pertama yang Anda lihat akan mengungkapkan ketakutan terdalam Anda dalam urusan cinta
Ini Fim yang Bisa Menemani Akhir Pekanmu! Rekomendasi Film Bioskop Pada September 2023
Temukan sifat tersembunyi, Apakah Anda seorang individu yang diam-diam egois atau mengutamakan orang lain?
10 Tips Teruji dari Ahli Kesehatan Mental Untuk Menyembuhkan Patah Hati
Selalu Tepat Waktu atau Cenderung Terlambat? Apa yang Anda Lihat Pertama Akan Mengungkapkannya