nusantara62.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menjalin kerja sama untuk mengoptimalkan pengawasan multimedia dan koordinasi data serta informasi.
Perjanjian kerja sama ini ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Amir Yanto, dan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Pangerapan.
Kerja sama ini merupakan respons terhadap tingginya ancaman dan serangan siber di Indonesia, sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Baca Juga: Kisah Tegal Arum, Legenda Rakyat Jawa Tengah, Mataram Diserang Tiba Tiba, Bagian 9
Menurutnya, pengawasan multimedia termasuk kegiatan pemantauan, pengendalian, pemeriksaan, dan penelusuran informasi elektronik serta distribusi, diseminasi, atau transmisi informasi elektronik melalui platform digital perlu diatur secara ketat sesuai dengan hukum untuk menjaga ketertiban umum dan keamanan nasional.
Bidang Intelijen Kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan multimedia sebagaimana diatur dalam Pasal 30 B huruf e Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Pengawasan ini bertujuan untuk mengidentifikasi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) dalam penegakan hukum.
Hal ini penting untuk deteksi dini dan memberikan saran kepada pimpinan terkait kebijakan penegakan hukum serta mengantisipasi pemberitaan negatif yang dapat mempengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.
Untuk mengoptimalkan kewenangan pengawasan multimedia, Kejagung dan Kominfo menjalin kerja sama melalui penandatanganan perjanjian kerja sama ini.
Baca Juga: Hari Terakhir NCT Nation : To The World in Japan, Jaemin Bikin Aksi Penggemar Berteriak Histeris
Kerja sama ini meliputi pemberian dukungan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam rangka penegakan hukum, pemanfaatan perangkat, koordinasi data/informasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, fasilitasi program literasi digital, dan kegiatan lainnya.
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen berharap bahwa kerja sama ini dapat diterapkan di seluruh satuan kerja Kejaksaan.
Selain itu, ia berharap bahwa perjanjian kerja sama ini dapat menjadi langkah awal bagi kemajuan teknologi informasi di Indonesia.***
Artikel Terkait
Kisah Tegal Arum, Legenda Rakyat Jawa Tengah, Meminang Larah Hoyi, Bagian 7
Rusia menyerang stok limbah uranium berbahaya Kiev
Mantan PM Ukraina sebut ekonomi Ukraina bagai "zombie"
Puasa dari Sosial Media : Dapatkan Manfaat Luar Biasa Bagi Kehidupanmu
Annalena Baerbock sebut Xi jinping sebagai Diktator karena ini