Nusantara62.com - Tamara Bleszynski siap menghadapi gugatan sang Kakak kandung Ryszard Bleszynski sebesar Rp 34 miliar.
Tamara Bleszynski mengaku, ia tetap tabah menghadapi gugatan kakak kandungnya itu.
Hal itu dikatakan kuasa hukum Tamara Bleszynski, Djohansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,31 Januari 2023.
Baca Juga: Kasus Pemerkosaan, Pengadilan AS Tolak Gugatan Kathryn Mayorga terhadap Cristiano Ronaldo
Djohansyah menjelaskan, Tamara Bleszynski percaya akan mendapatkan keadilan.
Disebutkan, hubungan persaudaraan antara Tamara Bleszynski dan Ryszard memang tidak dekat.
Terlebih lagi, Ryszard merupakan pengusaha yang saat ini tinggal di California, Amerika Serikat.
Baca Juga: Kevin Spacey Akan Menghadapi Gugatan Pelecehan Seksual di New York
"Dia sangat tenang, dia ikhlaskan semua. Kami hanya tersenyum bahwa pada akhirnya keadilan akan timbul. Ini hanya kita harus perjuangkan saja," kata Djohansyah.
Terkait surat yang dibuat Tamara Bleszynski dan Ryszard soal biaya pengobatan sang ayah merupakan surat pernyataan, bukan perjanjian.
Dengan demikian, surat itu tidak sah di mata hukum dan bisa dibatalkan.
"Itu surat pernyataan tahun 2001 bukan surat perjanjian. Bukan surat kesepakatan," terangnya.
Dikatakan, saat membuat surat pernyataan tersebut, Tamara Bleszynski di bawah tekanan. Ini karena ayahnya baru saja meninggal dunia.
"Pernyataan itu dibuat Desember tahun 2001. Ayah mereka meninggal bulan November, belum 40 hari. Jadi itu masih dalam tekanan ayah yang baru meninggal," urainya.***
Artikel Terkait
Dilarang Pinjam Buku Sensitif, Dua Siswa di AS Gugat Sekolah
Kevin Spacey Akan Menghadapi Gugatan Pelecehan Seksual di New York
Kasus Pemerkosaan, Pengadilan AS Tolak Gugatan Kathryn Mayorga terhadap Cristiano Ronaldo