nusantara62 – Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM di atur dalam Pasal 281.
Warga Kota Padang Sumatera Barat yang ingin mendapatkan layanan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM), waktu layanan SIM Keliling Polresta Padang, hari Sabtu, 26 November 2022 berlokasi di BRI Lubeg mulai pukul 08.30 s/d 15.00 WIB.
Baca Juga: Cerita Rakyat Sulawesi Selatan, Kisah Pangeran Barasa, Berdirinya Kerajaan Kuno di Pangkep, Bagian 2
Sesuai dengan PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri adalah:
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
- Fotocopy KTP yang masih berlaku,
- Fotocopy SIM lama dan SIM asli,
- Bukti Cek Kesehatan,
- Bukti Tes Psikologi.
Baca Juga: Penjual Tramadol Berkedok Toko Kosmetik Dibekuk
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru. Layanan SIM Keliling Polresta Padang hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polresta Padang semoga bermanfaat.***
Artikel Terkait
Cerita Rakyat Sulawesi Selatan, Kisah Pangeran Barasa, Berdirinya Kerajaan Kuno di Pangkep, Bagian 1
Inggris Ditahan Imbang AS, Gareth Southgate: Kami Tak Mungkin Menyapu Semua Orang
Cerita Rakyat Sulawesi Selatan, Kisah Pangeran Barasa, Berdirinya Kerajaan Kuno di Pangkep, Bagian 2
Penjual Tramadol Berkedok Toko Kosmetik Dibekuk
Cerita Rakyat Sulawesi Selatan, Kisah Pangeran Barasa, Berdirinya Kerajaan Kuno di Pangkep, Bagian 3