nusantara62 – Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM di atur dalam Pasal 281.
Warga Bandung Soreang Jawa Barat, layanan SIM Keliling Polresta Bandung Soreang pada hari ini Sabtu, 26 November 2022 mulai pukul 08.00 s/d 10.00 WIB, beroperasi di lokasi berikut: Toserba Prama Banjaran
Baca Juga: Tiba di Silangit, Erick Thohir Disambut Hangat Warga Tapanuli
Sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak seperti yang berlaku pada Polri, adalah:
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
- Fotocopy KTP yang masih berlaku,
- Fotocopy SIM lama dan SIM asli,
- Surat Keterangan Sehat.
- Tes Psikologi SIM.
Layanan SIM Keliling Polresta Bandung Soreang hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polresta Bandung Soreang semoga bermanfaat.***
Artikel Terkait
Cerita Rakyat Sulawesi Selatan, Kisah La Sallomo, Cendekiawan Bijak dari Sidenreng Melawan Raja Bone
Kasus Tambang Ilegal Kaltim, Polri Segera Periksa Ismail Bolong
Polisi Tahan Pelaku Penganiaya Tiga Bocah di Musala Tebet
Tiba di Silangit, Erick Thohir Disambut Hangat Warga Tapanuli