nusantara62 – Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM di atur dalam Pasal 281.
Warga Sumedang Jawa Barat yang ingin mendapatkan layanan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM), waktu layanan SIM Keliling Polres Sumedang, hari Sabtu, 26 November 2022 berlokasi di Depan Griya Plaza Sumedang mulai pukul 08.00 s/d 10.00 WIB.
Baca Juga: Cerita Rakyat Sulawesi Selatan, Kisah Pangeran Barasa, Berdirinya Kerajaan Kuno di Pangkep, Bagian 2
Sesuai dengan PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri adalah:
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
- Fotocopy KTP yang masih berlaku,
- Fotocopy SIM lama dan SIM asli,
- Bukti Cek Kesehatan,
- Bukti Tes Psikologi.
Baca Juga: Penjual Tramadol Berkedok Toko Kosmetik Dibekuk
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru. Layanan SIM Keliling Polres Sumedang hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Sumedang semoga bermanfaat.***
Artikel Terkait
Cerita Rakyat Sulawesi Selatan, Kisah La Sallomo, Cendekiawan Bijak dari Sidenreng Melawan Raja Bone
Menkeu Sri Mulyani: Perlinsos Jadi Jaring Pengaman Perekonomian dan Rakyat
Kasus Tambang Ilegal Kaltim, Polri Segera Periksa Ismail Bolong
Polisi Tahan Pelaku Penganiaya Tiga Bocah di Musala Tebet
Tiba di Silangit, Erick Thohir Disambut Hangat Warga Tapanuli