nusantara62 – Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Tanda Nomer Kendaraan tersebut dan Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki STNK dalam berkendara diatur dalam Pasal 288.
Warga Banjar Jawa Barat yang ingin melakukan pembayaran pajak dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masa berlakunya akan habis, dapat mendatangi SAMSAT Keliling Polres Banjar.
Baca Juga: Inggris Ditahan Imbang AS, Gareth Southgate: Kami Tak Mungkin Menyapu Semua Orang
Samsat Keliling (samling) Polres Banjar hari ini, Sabtu 26 November 2022 mulai pukul 08.00 s/d 13.00 WIB, beroperasi di:
- Yogya Dept Store Banjar
- Pengadilan Negeri Banjar
Persyaratan dan keperluan yang harus dibawa saat menuju atau di lokasi Samsat Keliling yakni:
- STNK asli dan fotocopy
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Fotocopy.
Layanan Samsat Online yang berlokasi di Polres Banjar ini dapat digunakan untuk perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masa berlakunya akan habis.
Untuk keterangan lebih lanjut mengenai syarat yang perlu disertakan, silahkan anda langsung menghubungi pihak terkait di lokasi.
Demikian informasi pelayanan SAMSAT Keliling Polres Banjar semoga bermanfaat***
Artikel Terkait
Jenazah Ibu Memeluk Anaknya Ditemukan di Bawah Longsoran Gempa Cianjur
Cerita Rakyat Sulawesi Selatan, Kisah Pangeran Barasa, Berdirinya Kerajaan Kuno di Pangkep, Bagian 1
Inggris Ditahan Imbang AS, Gareth Southgate: Kami Tak Mungkin Menyapu Semua Orang
Cerita Rakyat Sulawesi Selatan, Kisah Pangeran Barasa, Berdirinya Kerajaan Kuno di Pangkep, Bagian 2
Penjual Tramadol Berkedok Toko Kosmetik Dibekuk