nusantara62 – Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM di atur dalam Pasal 281.
Warga Cimahi Jawa Barat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM), layanan SIM Keliling Polres Cimahi hari ini Sabtu, 26 November 2022 berlokasi di Cimahi Mall, Jl. Gandawijaya No.1 (Cimahi Tengah), Cimahi mulai pukul 08.00 s/d 10.00 WIB.
Baca Juga: Inggris Ditahan Imbang AS, Gareth Southgate: Kami Tak Mungkin Menyapu Semua Orang
Sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri, adalah:
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
- Fotocopy KTP atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku,
- Fotocopy SIM lama dan SIM asli,
- Bukti Cek Kesehatan,
- Bukti Tes Psikologi.
Baca Juga: Cerita Rakyat Sulawesi Selatan, Kisah Pangeran Barasa, Berdirinya Kerajaan Kuno di Pangkep, Bagian 1
Layanan SIM Keliling Polres Cimahi hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Pemohon Perpanjangan SIM diwajibkan mengikuti Protokol Kesehatan dengan selalu menggunakan Masker dan Cuci Tangan dan Tetap Jaga Jarak
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Cimahi semoga bermanfaat.***
Artikel Terkait
Kasus Tambang Ilegal Kaltim, Polri Segera Periksa Ismail Bolong
Polisi Tahan Pelaku Penganiaya Tiga Bocah di Musala Tebet
Tiba di Silangit, Erick Thohir Disambut Hangat Warga Tapanuli
Jenazah Ibu Memeluk Anaknya Ditemukan di Bawah Longsoran Gempa Cianjur