nusantara62 – Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM di atur dalam Pasal 281.
Warga Lamongan Jawa Timur yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM), layanan SIM Keliling Polres Lamonan hari ini Sabtu, 26 November 2022 berlokasi di Kantor Kecamatan Mantup, Lamongan mulai pukul 08.00 s/d 10.00 WIB.
Baca Juga: Inggris Ditahan Imbang AS, Gareth Southgate: Kami Tak Mungkin Menyapu Semua Orang
Sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri, adalah:
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
- Fotocopy KTP yang masih berlaku,
- Fotocopy SIM lama dan SIM asli,
- Bukti Cek Kesehatan,
- Bukti Tes Psikologi.
Baca Juga: Cerita Rakyat Sulawesi Selatan, Kisah Pangeran Barasa, Berdirinya Kerajaan Kuno di Pangkep, Bagian 1
Layanan SIM Keliling Polres Lamongan hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Lamongan semoga bermanfaat.***
Artikel Terkait
Cerita Rakyat Sulawesi Selatan, Kisah La Sallomo, Cendekiawan Bijak dari Sidenreng Melawan Raja Bone, Bagian 2
Cerita Rakyat Sulawesi Selatan, Kisah La Sallomo, Cendekiawan Bijak dari Sidenreng Melawan Raja Bone, Bagian 3
Cerita Rakyat Sulawesi Selatan, Kisah La Sallomo, Cendekiawan Bijak dari Sidenreng Melawan Raja Bone, Bagian 4
Cerita Rakyat Sulawesi Selatan, Kisah La Sallomo, Cendekiawan Bijak Melawan Raja Bone, Bagian 5 Tamat