nusantara62 – Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Tanda Nomer Kendaraan tersebut dan Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki STNK dalam berkendara diatur dalam Pasal 288.
Baca Juga: Inggris Ditahan Imbang AS, Gareth Southgate: Kami Tak Mungkin Menyapu Semua Orang
Warga Purbalingga Jawa Tengah yang ingin melakukan pembayaran pajak dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masa berlakunya akan habis, Mobil Samsat Keliling (samling) Purbalingga hari ini, Sabtu 26 November 2022 mulai pukul 09.00 s/d 11.00 WIB, beroperasi di:
- Taman Sentul Garden
- Kafe Iwak Depan Sanggaluri
- SMKN 1 Bojong Sari
Persyaratan dan keperluan yang harus dibawa saat menuju atau di lokasi Samsat Keliling yakni:
- STNK asli dan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca Juga: Jenazah Ibu Memeluk Anaknya Ditemukan di Bawah Longsoran Gempa Cianjur
Layanan Samsat Online yang berlokasi di Polres Purbalingga ini dapat digunakan untuk perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masa berlakunya akan habis.
Untuk keterangan lebih lanjut mengenai syarat yang perlu disertakan, silahkan anda langsung menghubungi pihak terkait di lokasi.***
Artikel Terkait
Cerita Rakyat Sulawesi Selatan, Kisah La Sallomo, Cendekiawan Bijak dari Sidenreng Melawan Raja Bone
Menkeu Sri Mulyani: Perlinsos Jadi Jaring Pengaman Perekonomian dan Rakyat
Kasus Tambang Ilegal Kaltim, Polri Segera Periksa Ismail Bolong
Polisi Tahan Pelaku Penganiaya Tiga Bocah di Musala Tebet
Tiba di Silangit, Erick Thohir Disambut Hangat Warga Tapanuli