nusantara62 – Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM di atur dalam Pasal 281.
Warga Karawang Jawa Barat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM), layanan SIM Keliling Polres Kerawang hari ini, Sabtu 26 November 2022 mulai pukul 09.00 s/d 15.00 WIB berlokasi di :
- Parkiran Mega Mall
Baca Juga: Cerita Rakyat Sulawesi Selatan, Kisah Pangeran Barasa, Berdirinya Kerajaan Kuno di Pangkep, Bagian 1
Sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri adalah:
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
- Fotocopy KTP yang masih berlaku,
- Fotocopy SIM lama dan SIM asli,
- Bukti Cek Kesehatan,
- Bukti Tes Psikologi
Baca Juga: Inggris Ditahan Imbang AS, Gareth Southgate: Kami Tak Mungkin Menyapu Semua Orang
Layanan SIM Keliling Polres Karawang hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Karawang semoga bermanfaat.***
Artikel Terkait
Cerita Rakyat Sulawesi Selatan, Kisah La Sallomo, Cendekiawan Bijak dari Sidenreng Melawan Raja Bone
Menkeu Sri Mulyani: Perlinsos Jadi Jaring Pengaman Perekonomian dan Rakyat
Kasus Tambang Ilegal Kaltim, Polri Segera Periksa Ismail Bolong
Polisi Tahan Pelaku Penganiaya Tiga Bocah di Musala Tebet
Tiba di Silangit, Erick Thohir Disambut Hangat Warga Tapanuli