nusantara62 – Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM di atur dalam Pasal 281.
Warga kota Manado Sulawesi Utara, layanan SIM Keliling Polresta Manado Sulawesi Utara pada hari ini Sabtu, 26 November 2022 mulai pukul 09.00 s/d 14.00 WITA, beroperasi di lokasi berikut:
- Mega Mall / Car Free Day
Baca Juga: Tiba di Silangit, Erick Thohir Disambut Hangat Warga Tapanuli
Sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri, adalah :
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
- Fotocopy KTP yang masih berlaku,
- Fotocopy SIM lama dan SIM asli,
- Surat Keterangan Sehat.
- Tes Psikologi SIM
Layanan SIM Keliling Polresta Manado hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polresta Manado semoga bermanfaat.***
Artikel Terkait
Cerita Rakyat Sulawesi Selatan, Kisah La Sallomo, Cendekiawan Bijak dari Sidenreng Melawan Raja Bone, Bagian 2
Cerita Rakyat Sulawesi Selatan, Kisah La Sallomo, Cendekiawan Bijak dari Sidenreng Melawan Raja Bone, Bagian 3
Cerita Rakyat Sulawesi Selatan, Kisah La Sallomo, Cendekiawan Bijak dari Sidenreng Melawan Raja Bone, Bagian 4
Menkeu Sri Mulyani: Perlinsos Jadi Jaring Pengaman Perekonomian dan Rakyat