nusantara62 – Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM di atur dalam Pasal 281.
Warga kota Manado Sulawesi Utara, layanan SIM Keliling Polresta Manado Sulawesi Utara pada hari ini Jumat, 25 November 2022 mulai pukul 09.00 s/d 14.00 WITA, beroperasi di lokasi berikut:
- Desa Pineleng
Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Ganjar-Airlangga Tetap Unggul Walau Jokowi Dukung Pasangan Lain
Sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri, adalah :
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
- Fotocopy KTP yang masih berlaku,
- Fotocopy SIM lama dan SIM asli,
- Surat Keterangan Sehat.
- Tes Psikologi SIM
Baca Juga: Ini Alasan Gus Dur Pilih Alfred Simanjuntak, Pendiri Yayasan Musik Gereja, Ciptakan Mars PKB
Layanan SIM Keliling Polresta Manado hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polresta Manado semoga bermanfaat.***
Artikel Terkait
Dua Pemain Jepang yang Merumput di Jerman Bawa Kemenangan Mengejutkan, Hajime Moriyasu: Sudah Banyak Belajar
Dipermalukan Jepang, Manajer Jerman Hansi Flick: Kami Berada di Bawah Tekanan
Cerita Rakyat Betawi, Kisah Murtado, Sang Macan Kemayoran
Seorang anak berusia 5 tahun, hidup selama 3 hari tertimbun dalam runtuhan Gempa
FIFA World Cup, La Roja Dominasi Pembuka Grup, Skor 7-0 melawan Kosta Rika, Ciutkan Nyali Lawan