Nusantara62 – Langkah Presiden Jokowi menunjuk orang yang diduga melakukan pelanggaran HAM sebagai anggota Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM (PPHAM) tidak hanya bertentangan dengan standar dan mekanisme HAM, juga menyerang akal, menyakiti, serta mempermainkan perasaan seluruh korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat di Indonesia.
“Langkah Presiden ini hanya menguatkan posisi bahwa Pemerintah memang tidak memiliki kemauan Politik untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan kepada korban,” demikian keterangan tertulis Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) yang diterima Nusantara62, Jumat, 23 September 2022.
KASUM menyebutkan, anggota Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu yang dibentuk Presiden Jokowi ternyata terlibat dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir.
Tim penyelesaian HAM itu dibentuk Presiden Jokowi melalui Keppres Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.
Langkah keliru Presiden Jokowi terlihat dalam penunjukkan As'ad Said Ali sebagai anggota Tim.
Padahal, nama As’ad muncul dalam Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Pembunuhan Aktivis HAM Munir Said Thalib sebagai orang yang diduga kuat terlibat dalam pembunuhan Munir.
Disebutkan, dalam persidangan, Indra Setiawan (Direktur Utama PT Garuda Indonesia pada saat kasus Pembunuhan Munir) menjelaskan bahwa ia “membuatkan surat penugasan itu karena Pollycarpus mendatanginya pada Juni atau Juli 2004 di Restoran Bengawan Solo, Hotel Sahid, Jakarta.
Dalam pertemuan itu, menurutnya, Pollycarpus menunjukkan surat perintah dari BIN yang diteken oleh Wakil Kepala BIN saat itu As'ad Said Ali.
Isi surat itu menyatakan meminta Pollycarpus ditugaskan sebagai petugas keamanan dengan alasan PT Garuda Indonesia adalah perusahaan vital dan strategis sehingga keamanannya perlu ditingkatkan.”
Baca Juga: Hasil Latihan Bebas 1 Moto3 Sirkuit Motegi, Jepang
KASUM mendesak Presiden Jokowi membatalkan Keppres 17 Tahun 2022 demi kepentingan pemenuhan hak atas kebenaran dan keadilan bagi korban.
KASUM juga mendesak Presiden Jokowi memerintahkan Jaksa Agung sebagai Penyidik untuk segera menindaklanjuti hasil penyelidikan kasus pelanggaran HAM masa lalu dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) dengan melakukan penyidikan secara transparan, objektif, jujur, adil dan bertanggung jawab terhadap peristiwa Pelanggaran HAM Berat masa lalu;
Artikel Terkait
Hindari Demoralisasi, Setara Institute Ingatkan Polri Agar Terbuka di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM Berat, Setara Institute: Hanya Manipulasi Jalan Keadilan
Ini Penjelasan Komnas HAM soal Dugaan Ada Penembak Lain Brigadir J
18 Tahun Munir Dibunuh, Setara Institute: Presiden Jokowi Gagal Paham, Komnas HAM Main Aman
Blunder, Presiden Jokowi Angkat Anggota Tim Penyelesaian HAM, Ternyata Terlibat Kasus Pembunuhan Munir