• Senin, 25 September 2023

KASUM: Tim Penyelesaian HAM Bentukan Presiden Jokowi Lukai Keluarga Korban

- Jumat, 23 September 2022 | 17:00 WIB
Presiden Jokowi (Istimewa)
Presiden Jokowi (Istimewa)

Nusantara62 –  Langkah Presiden Jokowi menunjuk orang yang diduga melakukan pelanggaran HAM sebagai anggota Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM (PPHAM) tidak hanya bertentangan dengan standar dan mekanisme HAM, juga menyerang akal, menyakiti, serta mempermainkan perasaan seluruh korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat di Indonesia.

“Langkah Presiden ini hanya menguatkan posisi bahwa Pemerintah memang tidak memiliki kemauan Politik untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan kepada korban,” demikian keterangan tertulis Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) yang diterima Nusantara62, Jumat, 23 September 2022.

KASUM menyebutkan, anggota Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu yang dibentuk Presiden Jokowi ternyata terlibat dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir.

Baca Juga: Blunder, Presiden Jokowi Angkat Anggota Tim Penyelesaian HAM, Ternyata Terlibat Kasus Pembunuhan Munir

Tim penyelesaian HAM itu dibentuk Presiden Jokowi melalui Keppres Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.

Langkah keliru Presiden Jokowi terlihat dalam penunjukkan As'ad Said Ali sebagai anggota Tim.

Padahal, nama As’ad muncul dalam Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Pembunuhan Aktivis HAM Munir Said Thalib sebagai orang yang diduga kuat terlibat dalam pembunuhan Munir.

Baca Juga: Tom Cruise, Sandra Bullock, dan Banyak Bintang Film Kehilangan Jutaan Dolar, Curiga Ditilep Paramount

Disebutkan, dalam persidangan, Indra Setiawan (Direktur Utama PT Garuda Indonesia pada saat kasus Pembunuhan Munir) menjelaskan bahwa ia “membuatkan surat penugasan itu karena Pollycarpus mendatanginya pada Juni atau Juli 2004 di Restoran Bengawan Solo, Hotel Sahid, Jakarta.

Dalam pertemuan itu, menurutnya, Pollycarpus menunjukkan surat perintah dari BIN yang diteken oleh Wakil Kepala BIN saat itu As'ad Said Ali.

Isi surat itu menyatakan meminta Pollycarpus ditugaskan sebagai petugas keamanan dengan alasan PT Garuda Indonesia adalah perusahaan vital dan strategis sehingga keamanannya perlu ditingkatkan.”

Baca Juga: Hasil Latihan Bebas 1 Moto3 Sirkuit Motegi, Jepang

KASUM mendesak Presiden Jokowi membatalkan Keppres 17 Tahun 2022 demi kepentingan pemenuhan hak atas kebenaran dan keadilan bagi korban.

KASUM juga mendesak Presiden Jokowi memerintahkan Jaksa Agung sebagai Penyidik untuk segera menindaklanjuti hasil penyelidikan kasus pelanggaran HAM masa lalu dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) dengan melakukan penyidikan secara transparan, objektif, jujur, adil dan bertanggung jawab terhadap peristiwa Pelanggaran HAM Berat masa lalu;

Halaman:

Editor: Y Fernando Hamonangan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Indonesia Minta Dukungan Belanda untuk Keanggotaan OECD

Minggu, 24 September 2023 | 07:30 WIB

KPK Terapkan Hukuman Terhadap Mantan Bupati Bangkalan

Sabtu, 23 September 2023 | 08:50 WIB

Oktober 2023, Jembatan Cikareteg Sudah Bisa Dilewati

Sabtu, 16 September 2023 | 06:12 WIB
X