• Senin, 25 September 2023

JPU menerima Dua Berkas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Heli AW-101 dari KPK JPU

- Rabu, 21 September 2022 | 15:00 WIB
Helikopter AW-101
Helikopter AW-101

 

 



 

nusantara62 - Setelah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Agusta Westland (Heli AW-101) untuk TNI Angkatan Udara (AU) tahun 2016-2017.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Juru Bicaranya, Ali Fikri menjelaskan tim penyidik telah melimpahkan berkas penyidikan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh (IKS) atau Jhon Irfan Kenway (JIK) ke tim jaksa penuntut umum pada Selasa (20/9) kemarin.

Dikutip nusantara62 dari laman pmjnews pada Rabu (21/9), Ali dalam keterangannya mengatakan "Tim Jaksa telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik untuk tersangka IKS alias JIK,".

Baca Juga: Kepala Keamanan Rusia Kunjungi China, bersatu untuk tatanan dunia yang lebih adil

Tim jaksa KPK telah memeriksa kelengkapan berkas penyidikan Irfan Kurnia Saleh, lebih lanjut Ali mengatakan, kewenangan penahananan menjadi tanggung jawab tim penuntut umum.

Menurut Ali, penahanan tersangka tetap dilanjutkan tim jaksa selama 20 hari, terhitung 20 September 2022 hingga 9 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Tim penuntut umum KPK memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.

Baca Juga: Menkeu Sebut Total Alokasi Dana BLT BBM Rp24,17 Triliun, Ini Skemanya

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 di TNI AU, masih tetap berjalan.

"Saat ini, penyidikan perkara dimaksud masih berjalan dan tetap dilakukan KPK," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (17/2).

Menurut KPK masih ada satu tersangka dari pihak swasta yang diproses KPK. Satu tersangka dari pihak swasta tersebut yakni, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh.

Halaman:

Editor: Harry Widi

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Indonesia Minta Dukungan Belanda untuk Keanggotaan OECD

Minggu, 24 September 2023 | 07:30 WIB

KPK Terapkan Hukuman Terhadap Mantan Bupati Bangkalan

Sabtu, 23 September 2023 | 08:50 WIB

Oktober 2023, Jembatan Cikareteg Sudah Bisa Dilewati

Sabtu, 16 September 2023 | 06:12 WIB
X