Nusantara62 – Presiden Jokowi meneken Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 7 tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai kendaraan dinas operasional dan kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
Presiden Jokowi ingin percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah
Menurut Presiden Jokowi, selain mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak atau BBM, kendaraan listrik meminimalisasi polusi suara dan ramah lingkungan.
Baca Juga: Aleix Espargaro , Memimpin Hasil Free Practice 1 MotoGP Aragon dari Sirkuit Motorland
Soalnya, kendaraan listrik menghasilkan emisi lebih kecil dibandingkan mobil konvensional berbahan bakar fosil.
Menurut data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), emisi CO2 dari BEV atau mobil listrik murni hanya 0-5 gram/km.
Sementara emisi CO2 dari mobil konvensional mencapai 125 gram/km.
Baca Juga: Ini Daftar Pelajar Pemenang Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas
Kendaraan mobil listrik juga menyumbang 11-13 persen polutan PM 2,5 lebih sedikit dibanding mobil konvensional.
Artikel Terkait
Pemerintah Tetapkan Bea Masuk Nol Persen untuk Mobil Listrik Tidak Utuh
Panzhiga, Desa Tesla di Pegunungan Berhasil Buktikan Keunggulan Mobil Listrik Tesla di Jalan Curam
Mobil Listrik Bakal Ikut Memeriahkan KTT G20
Perkenalkan Mobil Listrik Elf EV di GIIAS 2022, Isuzu Masih Kaji untuk Pasarkan di Indonesia
Keren, Peugeot Indonesia Pamerkan Pabrik Mobil Listrik di Stellantis, Ini Penampakannya