• Senin, 25 September 2023

Ferdy Sambo Cs Ajukan Kasasi, Kejagung Ambil Langkah Ini

- Selasa, 23 Mei 2023 | 12:36 WIB
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: dok Kejagung)
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: dok Kejagung)

Nusantara62 - Empat terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Empat terpidana itu, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.

Mereka mengajukan kasasi terkait vonis hukuman yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Biden memprediksi China 'mencair'

Terkait pengajuan kasasi empat terpidana itu, Kejaksaan Agung langsung merespons.

"Kalau beliau melakukan suatu upaya hukum kasasi, kita akan pelajari dulu," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin, 22 Mei 2023.

Ketut mengatakan, tidak menutup kemungkinan Kejaksaan Agung juga akan mengajukan kasasi.

Baca Juga: Cerita Rakyat Jawa Timur, Kisah Perjalanan Sunan Giri, Dibuang ke Laut Saat Bayi, Bagian 1

"Mungkin kita juga melakukan upaya hukum kasasi, biasanya seperti itu," tukasnya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo resmi mengajukan kasasi atas vonis yang dijatuhkan hakim dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Kasasi diajukan keempat terdakwa setelah putusan pengadilan tingkat banding menguatkan vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.***

Editor: Y Fernando Hamonangan

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Indonesia Minta Dukungan Belanda untuk Keanggotaan OECD

Minggu, 24 September 2023 | 07:30 WIB

KPK Terapkan Hukuman Terhadap Mantan Bupati Bangkalan

Sabtu, 23 September 2023 | 08:50 WIB

Oktober 2023, Jembatan Cikareteg Sudah Bisa Dilewati

Sabtu, 16 September 2023 | 06:12 WIB
X