Nusantara62 - Empat terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Empat terpidana itu, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.
Mereka mengajukan kasasi terkait vonis hukuman yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Biden memprediksi China 'mencair'
Terkait pengajuan kasasi empat terpidana itu, Kejaksaan Agung langsung merespons.
"Kalau beliau melakukan suatu upaya hukum kasasi, kita akan pelajari dulu," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin, 22 Mei 2023.
Ketut mengatakan, tidak menutup kemungkinan Kejaksaan Agung juga akan mengajukan kasasi.
Baca Juga: Cerita Rakyat Jawa Timur, Kisah Perjalanan Sunan Giri, Dibuang ke Laut Saat Bayi, Bagian 1
"Mungkin kita juga melakukan upaya hukum kasasi, biasanya seperti itu," tukasnya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo resmi mengajukan kasasi atas vonis yang dijatuhkan hakim dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Kasasi diajukan keempat terdakwa setelah putusan pengadilan tingkat banding menguatkan vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.***
Artikel Terkait
JPU: Ferdy Sambo Tetap Rencanakan Eksekusi Brigadir J Walau Bharada E Tak Tahu soal Pelecehan
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Hendardi: Putusan Majelis Etik untuk Bharada E Berbanding Terbalik dengan “Korban Prank” Ferdy Sambo
Pengadilan Tinggi DKI Siap Bacakan Putusan Banding Ferdy Sambo, Publik Bisa Akses