• Senin, 25 September 2023

Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi, Kini Ditahan di Rutan Salemba Kejagung

- Jumat, 19 Mei 2023 | 18:30 WIB

nusantara62.com - Kejagung (Kejaksaan Agung) menetapkan Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyediaan infrastruktur BTS 4G dan paket infrastruktur pendukung kota 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo dari tahun 2020 hingga 2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers, Johnny G Plate telah ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Kejagung cabang Salemba.

Baca Juga: Asah Otak: Berapa banyak ayam yang Anda lihat pada gambar dalam waktu 15 detik?

Johnny G Plate sendiri meninggalkan Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada pukul 12.09 WIB. Dia mengenakan rompi merah muda dan langsung dibawa pergi dengan kendaraan tahanan Kejagung.

Sekadar informasi, kasus korupsi yang melibatkan Johnny G Plate ini diduga merugikan negara hingga Rp8 triliun. Angka tersebut berdasarkan kesimpulan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga: Cerita Rakyat Jawa Timur, Legenda Tasbih Biji Pisang Pidak, Senjata Andalan Sunan Bonang, Bagian 2

Kerugian negara dalam kasus BTS Kominfo bersumber dari tiga sumber. Pertama, biaya penyiapan studi pendukung menara BTS.

Kedua, dugaan mark-up biaya bahan baku pembangunan BTS. Ketiga, biaya pembangunan menara BTS itu sendiri.***

Editor: Rosemary

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Indonesia Minta Dukungan Belanda untuk Keanggotaan OECD

Minggu, 24 September 2023 | 07:30 WIB

KPK Terapkan Hukuman Terhadap Mantan Bupati Bangkalan

Sabtu, 23 September 2023 | 08:50 WIB

Oktober 2023, Jembatan Cikareteg Sudah Bisa Dilewati

Sabtu, 16 September 2023 | 06:12 WIB
X