nusantara62.com - Kejagung (Kejaksaan Agung) menetapkan Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyediaan infrastruktur BTS 4G dan paket infrastruktur pendukung kota 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo dari tahun 2020 hingga 2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers, Johnny G Plate telah ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Kejagung cabang Salemba.
Baca Juga: Asah Otak: Berapa banyak ayam yang Anda lihat pada gambar dalam waktu 15 detik?
Johnny G Plate sendiri meninggalkan Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada pukul 12.09 WIB. Dia mengenakan rompi merah muda dan langsung dibawa pergi dengan kendaraan tahanan Kejagung.
Sekadar informasi, kasus korupsi yang melibatkan Johnny G Plate ini diduga merugikan negara hingga Rp8 triliun. Angka tersebut berdasarkan kesimpulan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca Juga: Cerita Rakyat Jawa Timur, Legenda Tasbih Biji Pisang Pidak, Senjata Andalan Sunan Bonang, Bagian 2
Kerugian negara dalam kasus BTS Kominfo bersumber dari tiga sumber. Pertama, biaya penyiapan studi pendukung menara BTS.
Kedua, dugaan mark-up biaya bahan baku pembangunan BTS. Ketiga, biaya pembangunan menara BTS itu sendiri.***
Artikel Terkait
Cerita Rakyat Jawa Timur, Kayangan Api, Kisah Empu Supa Membuat Keris Pusaka Raja Majapahit
Cerita Rakyat Jawa Timur, Legenda Tasbih Biji Pisang Pidak, Senjata Andalan Sunan Bonang, Bagian 1
Orang Pintar Tidak Pernah Cemburu, Inilah 5 Alasannya
Surga tropis Bali menjadi tempat perlindungan bagi ribuan orang Ukraina dan Rusia
G7 'Bersatu' memukul Rusia dengan sanksi baru