• Senin, 25 September 2023

Berlakukan kembali tilang manual, Polres Depok jaring 495 pelanggar lalin

- Jumat, 19 Mei 2023 | 09:00 WIB

nusantara62.com - Polres Metro Depok kembali menerapkan tilang manual dan dalam pekan pertama penerapannya, sebanyak 495 pengendara ditindak karena melanggar aturan lalu lintas.

Mayoritas pelanggar adalah pengendara sepeda motor, dengan lebih dari 300 orang yang tidak menggunakan helm saat berkendara.

AKP Budi, Kanit Turjawali Satlantas Polres Metro Depok, mengungkapkan bahwa pemberlakuan tilang manual dilakukan sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Cerita Rakyat Jawa Timur, Legenda Angling Dharma yang Dikutuk, Prabu Sakti Berilmu Nabi Sulaiman, 18 Tamat

Tilang manual dilakukan sebagai respons terhadap meningkatnya pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan raya.

Budi menjelaskan bahwa pelanggaran seperti tidak menggunakan helm atau melawan arus lalu lintas semakin marak, dan keselamatan lalu lintas tidak lagi menjadi prioritas bagi sebagian orang.

Selama periode di mana tilang manual dihentikan, jumlah pelanggar yang tertangkap oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menjadi minim. Hal ini dikarenakan belum semua wilayah di Depok dilengkapi dengan sistem ETLE.

Baca Juga: Konflik Ukraina dengan Rusia, utusan khusus China bertemu dengan Zelensky

Oleh karena itu, pihak kepolisian mengambil keputusan untuk kembali menerapkan tilang manual di seluruh titik rawan kecelakaan dan kemacetan sesuai dengan perintah pimpinan.

Tilang manual ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas serta memberikan efek jera kepada pelanggar.

Dengan penindakan tilang manual, diharapkan masyarakat akan lebih mematuhi aturan lalu lintas, termasuk penggunaan helm yang menjadi salah satu faktor penting dalam keselamatan berkendara.

Penerapan tilang manual ini juga menekankan pentingnya keselamatan lalu lintas dan peran yang harus dimainkan oleh pengendara dalam menjaga keamanan dan kedisiplinan di jalan raya.***

Editor: Rosemary

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Indonesia Minta Dukungan Belanda untuk Keanggotaan OECD

Minggu, 24 September 2023 | 07:30 WIB

KPK Terapkan Hukuman Terhadap Mantan Bupati Bangkalan

Sabtu, 23 September 2023 | 08:50 WIB

Oktober 2023, Jembatan Cikareteg Sudah Bisa Dilewati

Sabtu, 16 September 2023 | 06:12 WIB
X