Informasi Dari Masyarakat, Polisi Gerebek Rumah Yang Jadi Tempat Prostitusi Online

- Rabu, 29 Maret 2023 | 11:00 WIB
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat memberikan arahan.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat memberikan arahan.

nusantara62.com - Adanya praktik prostitusi online yang terjadi di Kelurahan Sumur Pacing, Karawaci, Kota Tangerang.

Polisi lakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi prostitusi online. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang pelaku inisial IW (23).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan penggerebekan ini berdasarkan informasi warga yang dilaporkan kepada polisi RW, Iptu Adityo Wijanarko.

"Polisi RW, yang merupakan Kanit Resmob Polres ini menindaklanjuti adanya informasi Ketua RT 04/RW 03 terkait dugaan tindak pidana prostitusi online melalui aplikasi media sosial, MiChat" ungkap Zain dalam keterangannya yang dikutip pada Rabu (28/3/2023).

Baca Juga: Prihatin, Mantan Ketua KY dan Putrinya Jadi Korban Pembacokan Orang Tak Dikenal

Segera, Iptu Adityo Wijanarko dan pihak kepolisian lainnya melakukan pengintaian ke lokasi, dan mendapati pelaku sedang melayani pelanggannya.

Zain melanjutkan, "Kecurigaan dan keresahan warga dengan praktik prostitusi yang dilakukan pelaku pun terbukti. Saat digerebek warga bersama Polisi, pelaku tengah melayani pelanggannya,".

Pelaku IW mengaku Saat diperiksa petugas kepolisian, menjalankan jasa prostitusi online melalui aplikasi MiChat, lanjut Zain,

Baca Juga: Dahsyat, Terbesar Sepanjang Sejarah, 123 Juta Masyarakat Siap Mudik

"IW ini merupakan PSK online MiChat. Dia memasang tarif Rp300.000 sekali kencan," ucapnya.

Selanjutnya, IW dan pelanggannya inisial EM (24) telah diamankan untuk proses lebih lanjut. "Kedua orang tersebut langsung diamankan ke Polsek Karawaci guna pengusutan lebih lanjut dan koordinasikan dengan Dinsos untuk dilakukan pembinaan," tukasnya.

Kasus ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik prostitusi dan kegiatan ilegal lainnya.

Semoga kasus ini dapat dijadikan momentum untuk meningkatkan kesadaran dan tindakan dalam melawan kejahatan seksual dan eksploitasi di masyarakat.***

 
 
 

Editor: Harry Widi

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sambut Waisak, Borobudur Gelar Festival Purnama

Jumat, 26 Mei 2023 | 07:20 WIB
X