Simling Polresta Padang Layani Warga Perpanjang SIM, Rabu 29 Maret 2023

- Rabu, 29 Maret 2023 | 08:25 WIB

 

nusantara62.com - Bagi warga Kota Padang yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), dapat mengunjungi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) atau pelayanan SIM keliling (Simling) Polresta Padang yang telah disediakan.

Beberapa lokasi Satpas di Padang antara lain:

  • Satpas Padang Selatan: Jl. Samudra No.1, Kp. Air Pacah, Kec. Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat
  • Satpas Padang Barat: Jl. Bundo Kanduang No. 55, Kec. Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat
  • Satpas Padang Utara: Jl. Cipta Karya No.1, Kec. Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat
  • Satpas Padang Timur: Jl. Pemuda No. 105, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat

Baca Juga: Dukung Erick Thohir Lobi FIFA untuk Piala Dunia U20, Gibran: Solo Siap Gantikan Bali

Perlu diingat juga bahwa persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk perpanjangan SIM di Satpas atau Simling Polresta Padang adalah sebagai berikut:

  • SIM lama asli dan fotokopi
  • Surat Keterangan Sehat dari dokter
  • Bukti Tes Psikologi
  • KTP yang masih berlaku

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri, adalah :

  • Rp. 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan
  • Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C

Pastikan untuk membawa persyaratan dokumen yang diperlukan.

Baca Juga: Netizen Doakan Erick Thohir Sukses Lobi FIFA untuk Kelanjutan Piala Dunia U20

Warga Padang juga dapat mengakses layanan pelayanan SIM keliling Polresta Padang yang berada di beberapa titik di Kota Padang dengan jadwal yang dapat diakses di website resmi Polresta Padang atau melalui media sosial.

Selain itu, pastikan juga untuk mematuhi protokol kesehatan yang berlaku seperti menjaga jarak dan menggunakan masker.

Layanan Satpas atau Simling Polresta Padang hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Demikian informasi pelayanan Satpas dan Simling Polresta Padang semoga bermanfaat.***

Editor: Harry Widi

Sumber: NTMC Polri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sambut Waisak, Borobudur Gelar Festival Purnama

Jumat, 26 Mei 2023 | 07:20 WIB
X