nusantara62.com – Bagi warga Makassar, Sulawesi Selatan yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), dapat mengunjungi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) atau pelayanan SIM keliling (Simling) Polrestabes Makassar.
Layanan SIM Keliling (Simling) Polrestabes Makassar Sulawesi Selatan pada hari ini rabu 29 Maret 2023 mulai pukul 08.00 s/d 12.00 WIB, beroperasi di lokasi berikut:
- Depan terminal Daya
- Jl. Abd. Kadir (Depan SPBU)
Baca Juga: Netizen Doakan Erick Thohir Sukses Lobi FIFA untuk Kelanjutan Piala Dunia U20
Perlu diingat juga bahwa persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk perpanjangan SIM di Satpas atau Simling Polrestabes Makassar adalah sebagai berikut:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM lama asli dan fotokopi
- Surat Keterangan Sehat dari dokter
- Bukti tes Psikologi
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri, adalah :
Pastikan untuk membawa persyaratan dokumen yang diperlukan.
Baca Juga: Siang Ini Erick Thohir Temui Petinggi FIFA di Doha
Selain itu, pastikan juga untuk mematuhi protokol kesehatan yang berlaku seperti menjaga jarak dan menggunakan masker.
Layanan Simling Polrestabes Makassar hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Demikian informasi pelayanan Simling Polrestabes Makassar semoga bermanfaat.***
Artikel Terkait
Bahan yang ada di dapur ini dapat membantu Anda untuk tetap sehat
Apa yang harus saya hindari dengan pembesaran prostat?
Kesaksian di Seputar Pembuatan Film Passion Of Christ, Mel Gibson
7 Manfaat Posisi Tidur di Sisi Kiri Mempengaruhi Kesehatan Anda
Menggoreng dengan udara yang dipanaskan, apakah sehat?
Korea Utara menguji drone nuklir, dampaknya timbulkan tsunami radio aktif