Polrestabes Makassar Gelar Simling Layani Warga Yang Ingin Perpanjang SIM, Rabu 29 Maret 2023

- Rabu, 29 Maret 2023 | 08:06 WIB

nusantara62.com – Bagi warga Makassar, Sulawesi Selatan yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), dapat mengunjungi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) atau pelayanan SIM keliling (Simling) Polrestabes Makassar.

Layanan SIM Keliling (Simling) Polrestabes Makassar Sulawesi Selatan pada hari ini rabu 29 Maret 2023 mulai pukul 08.00 s/d 12.00 WIB, beroperasi di lokasi berikut:

  • Depan terminal Daya
  • Jl. Abd. Kadir (Depan SPBU)

Baca Juga: Netizen Doakan Erick Thohir Sukses Lobi FIFA untuk Kelanjutan Piala Dunia U20

Perlu diingat juga bahwa persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk perpanjangan SIM di Satpas atau Simling Polrestabes Makassar adalah sebagai berikut:

  1. KTP asli dan fotokopi
  2. SIM lama asli dan fotokopi
  3. Surat Keterangan Sehat dari dokter
  4. Bukti tes Psikologi

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri, adalah :

  • Rp. 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan
  • Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C

Pastikan untuk membawa persyaratan dokumen yang diperlukan.

Baca Juga: Siang Ini Erick Thohir Temui Petinggi FIFA di Doha

Selain itu, pastikan juga untuk mematuhi protokol kesehatan yang berlaku seperti menjaga jarak dan menggunakan masker.

Layanan Simling Polrestabes Makassar hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Demikian informasi pelayanan Simling Polrestabes Makassar semoga bermanfaat.***

Editor: Harry Widi

Sumber: NTMC Polri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sambut Waisak, Borobudur Gelar Festival Purnama

Jumat, 26 Mei 2023 | 07:20 WIB
X