nusantara62.com – Untuk warga Badung, Bali yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), dapat mengunjungi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) atau pelayanan SIM Keliling Polres Badung.
Layanan SIM Keliling Polres Badung pada hari Selasa, 28 Maret 2023 berlokasi di Jl. teuku Umar Barat (Craf Marlboro), Bali mulai pukul 08.00 s/d 12.00 WIB.
Baca Juga: Korea Utara menguji drone nuklir, dampaknya timbulkan tsunami radio aktif
Perlu diingat juga bahwa persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk perpanjangan SIM di Satpas atau SIM Keliling Polres Badung adalah sebagai berikut:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM lama asli dan fotokopi
- Surat Keterangan Sehat dari dokter
- Bukti tes Psikologi
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri, adalah :
Pastikan untuk membawa persyaratan dokumen yang diperlukan.
Baca Juga: Siang Ini Erick Thohir Temui Petinggi FIFA di Doha
Selain itu, pastikan juga untuk mematuhi protokol kesehatan yang berlaku seperti menjaga jarak dan menggunakan masker.
Layanan Simling Polres Badung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Badung semoga bermanfaat.***
Artikel Terkait
Manfaat Buah Kurma Bagi Kesehatan Apalagi di Bulan Ramadan
Tips membuat smoothies rendah karbohidrat
7 Manfaat Posisi Tidur di Sisi Kiri Mempengaruhi Kesehatan Anda
Menggoreng dengan udara yang dipanaskan, apakah sehat?
Netizen Doakan Erick Thohir Sukses Lobi FIFA untuk Kelanjutan Piala Dunia U20
Dukung Erick Thohir Lobi FIFA untuk Piala Dunia U20, Gibran: Solo Siap Gantikan Bali