Simling Polres Badung Layani Warga Perpanjang SIM, Rabu 29 Maret 2023

- Rabu, 29 Maret 2023 | 07:55 WIB

nusantara62.com – Untuk warga Badung, Bali yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), dapat mengunjungi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) atau pelayanan SIM Keliling Polres Badung.

Layanan SIM Keliling Polres Badung pada hari Selasa, 28 Maret 2023 berlokasi di Jl. teuku Umar Barat (Craf Marlboro), Bali mulai pukul 08.00 s/d 12.00 WIB.

Baca Juga: Korea Utara menguji drone nuklir, dampaknya timbulkan tsunami radio aktif

Perlu diingat juga bahwa persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk perpanjangan SIM di Satpas atau SIM Keliling Polres Badung adalah sebagai berikut:

  1. KTP asli dan fotokopi
  2. SIM lama asli dan fotokopi
  3. Surat Keterangan Sehat dari dokter
  4. Bukti tes Psikologi

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri, adalah :

  • Rp. 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan
  • Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C

Pastikan untuk membawa persyaratan dokumen yang diperlukan.

Baca Juga: Siang Ini Erick Thohir Temui Petinggi FIFA di Doha

Selain itu, pastikan juga untuk mematuhi protokol kesehatan yang berlaku seperti menjaga jarak dan menggunakan masker.

Layanan Simling Polres Badung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Badung semoga bermanfaat.***

Editor: Harry Widi

Sumber: NTMC Polri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sambut Waisak, Borobudur Gelar Festival Purnama

Jumat, 26 Mei 2023 | 07:20 WIB
X