nusantara62.com - Untuk warga Kota Cirebon, Jawa Barat yang ingin melakukan pembayaran pajak dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masa berlakunya akan habis, dapat mendatangi SAMSAT Keliling (samling) Polresta Cirebon.
Bagi warga Kota Cirebon yang ingin memanfaatkan layanan Samsat Keliling yang beroperasi di depan lapas Kesambi Cirebon pada Rabu (29/3/2023) pukul 08.00 sampai 14.00 WIB, dapat membawa persyaratan dan keperluan seperti
- STNK asli dan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca Juga: Dukung Erick Thohir Lobi FIFA untuk Piala Dunia U20, Gibran: Solo Siap Gantikan Bali
Selain itu, untuk warga Kota Cirebon yang ingin menggunakan layanan Samsat Online, dapat melakukan perpanjangan STNK dengan mengunjungi situs web resmi Samsat Online yang terdapat di https://samsatonline.samsatjabar.id/.
Pastikan untuk membawa persyaratan dokumen yang diperlukan seperti STNK asli dan KTP saat melakukan perpanjangan STNK secara online.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan cara menggunakan layanan Samsat Keliling atau Samsat Online di Kota Cirebon, dapat menghubungi pihak terkait di lokasi atau melalui call center Samsat Jawa Barat di nomor 1500-859.
Baca Juga: Menggoreng dengan udara yang dipanaskan, apakah sehat?
Untuk diketahui bersama, bahwa layanan Samling dan Samsat Online Polresta Cirebon ini dapat digunakan untuk perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masa berlakunya akan habis.
Demikian informasi pelayanan SAMSAT Keliling Polres Cirebon semoga bermanfaat.***
Artikel Terkait
Tips membuat smoothies rendah karbohidrat
7 Manfaat Posisi Tidur di Sisi Kiri Mempengaruhi Kesehatan Anda
Korea Utara menguji drone nuklir, dampaknya timbulkan tsunami radio aktif
Siang Ini Erick Thohir Temui Petinggi FIFA di Doha
Netizen Doakan Erick Thohir Sukses Lobi FIFA untuk Kelanjutan Piala Dunia U20