Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Bebas, Kejagung Banding

- Minggu, 19 Maret 2023 | 09:20 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. (infopublik)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. (infopublik)

Nusantara62 - Kejaksaan Agung atau Kejagung melakukan upaya banding terkait vonis bebas dua terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan, Malang.

“Kalau (vonis) bebas sudah tentu harus (banding sampai) kasasi,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, 18 Maret 2023.

Dijelaskan, untuk vonis tiga terdakwa lain, Ketut mengatakan, pihaknya belum bisa menyampaikan sikap karena masih akan mempelajari terlebih dahulu vonis hakim.

Baca Juga: Cerita Rakyat Lampung, Kisah Bapak Telu Pak, Pelajaran Berharga dari Guru, Bagian 1

“Kalau yang rendah mestinya dipelajari dulu pertimbangan hukumnya,” ucapnya.

Pengadilan Negeri Surabaya telah melaksanakan sidang vonis terhadap lima terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.

Dari lima terdakwa itu, dua terdakwa divonis bebas dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: Wamenkeu: Pencucian Uang Bisa Dilanjuti Asal Ada Tindak Pidana

Dua terdakwa yang divonis bebas yaitu dua anggota polisi, eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto yang keduanya dituntut JPU dengan tiga tahun penjara.

Sementara tiga terdakwa lain mendapat vonis yang berbeda-beda seperti Ketua Panpel laga Arema FC vs Persebaya pada 1 Oktober 2022, terdakwa Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan penjara.

Terdakwa lain yaitu Suko Sutrisno yang divonis 1 tahun penjara dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan penjara.

Baca Juga: Penangkapan Pengedar Narkoba, 4 Oknum ASN Terjerat

Serta terdakwa eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan 3 tahun penjara.***

Editor: Y Fernando Hamonangan

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X