Curi Uang Dolar AS Majikan, ART di Taman Sari Dibekuk

- Minggu, 19 Maret 2023 | 07:20 WIB
Seorang ART diringkus karena mencuri uang Dolar AS majikannya. Majikan berdamai. (PMJNews)
Seorang ART diringkus karena mencuri uang Dolar AS majikannya. Majikan berdamai. (PMJNews)

Nusantara62 - Polisi meringkus seorang Asisten Rumah Tangga atau ART berinisial LA (25 tahun) di Jalan Sawah Besar 1 Taman Sari, Jakarta Barat.

LS diringkus karena mencuri uang dolar AS milik majikannya sendiri LL (40) pada 6 Maret 2023.

Majikannya merugi USD 870 atau sekitar Rp13 juta.

Baca Juga: Cerita Rakyat Lampung, Kisah Bapak Telu Pak, Pelajaran Berharga dari Guru, Bagian 1

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Adhi Wananda mengatakan, untuk kasus tersebut pihaknya sudah mengamankan terhadap pelaku yang merupakan ART korban.

"Perkembangan terhadap kasus tersebut kami dari Polsek Metro Taman Sari melakukan upaya Restorative Justice atau keadilan restorative mengingat pelaku bersedia untuk menggantikan kerugian korban," ujar Kapolsek Metro Taman Sari Kompol Adhi Wananda saat dikonfirmasi, 18 Maret 2023.

Adhi Wananda menjelaskan, kejadian itu bermula saat korban menyuruh ART untuk membersihkan kamar miliknya.

Baca Juga: KPU: Masa Depan Kita Ada di Tangan 60 Persen Pemilih Muda Pemilu 2024

Tiba di kamar korban, pelaku malah mencuri uang dolar milik korban

"Uang korban sebanyak USD 870 atau jika dirupiahkan senilai Rp13 juta yang telah diambil pelaku dan ditukarkan oleh seseorang yang tidak dikenal dengan senilai Rp10,5 juta," terang Adhi Wananda.

Dengan didampingi Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Roland Olaf Ferdinan, pihaknya melakukan upaya Restorative Justice.

Baca Juga: Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan: Penting, Bekerja Sama dengan Media

"Korban telah memaafkan perbuatan pelaku dan bersedia menggantikan uang kerugian korban, " tuturnya.

Antara kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan permasalahan ini ke ranah hukum lebih lanjut.***

Halaman:

Editor: Y Fernando Hamonangan

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X