Wapres: Harus Ada Pengawasan Turis Asing di Bali

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 07:23 WIB
Wapres Ma'ruf Amin saat berada di Lombok. Wapres juga menjawab wartawan mengenai fenomena turis asing di Bali. (YouTube/Wakil Presiden RI)
Wapres Ma'ruf Amin saat berada di Lombok. Wapres juga menjawab wartawan mengenai fenomena turis asing di Bali. (YouTube/Wakil Presiden RI)

Nusantara62- Wakil Presiden atau Wapres Ma'ruf Amin menegaskan, perlu ada pengawasan terhadap Turis Asing di Bali.

Hal itu diutarakan Wapres karena banyak turis asing yang kerap berulah di Bali.

Menurut Wapres, sudah ada aturan-aturan mengenai turis asing yang berkunjung ke Indonesia.

Baca Juga: Penangkapan Pengedar Narkoba, 4 Oknum ASN Terjerat

"Ya, kan sudah ada aturan-aturannya. wisatawan tuh hanya boleh ini, boleh ini, tidak boleh seperti ini, tidak boleh seperti itu. Kan ada aturan-aturan," ungkap Ma'ruf di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Jumat, 17 Maret 2023.

Wapres menekankan, informasi mengenai aturan yang boleh dan tidak boleh dilakukan disampaikan kepada para turis sebelum mereka masuk ke Indonesia.

"Tentu harus ada semacam pengawasan juga di sana, dan pembinaan terhadap para wisatawan itu, sebelum dia masuk itu harus sudah diberi tahu dulu bahwa dia itu tidak boleh melakukan hal-hal yang dilarang," tuturnya.

Baca Juga: Pangkalan angkatan laut China di Afrika menjadi ancaman bagi AS

"Ada semacam komitmen untuk masuk ke Indonesia itu dengan cara yang baik tentunya, jangan sampai orang menjadi takut. Kalau dampaknya orang takut masuk ke Indonesia, akhirnya orang tidak datang lagi, tidak ada wisatawan," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan larangan turis asing menyewa atau rental motor.

Kebijakan ini menyusul maraknya pelanggaran lalu lintas di Bali.

Baca Juga: Di Bali Turis Bentak Polisi, Kapolda Surati Imigrasi Minta WNA Dideportasi

Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan, pihaknya telah memiliki sejumlah peraturan yang mengatur tentang warga negara asing melalui peraturan Gubernur Bali mengenai tata kelola pariwisata, termasuk larangan bagi warga negara asing untuk menggunakan kendaraan bermotor.

"Jadi, para wisatawan itu harus berpergian jalan menggunakan mobil-mobil dari travel agent. Tidak diperbolehkan lagi menggunakan kendaraan yang bukan dari travel agent. Pinjam atau sewa itu tidak diperbolehkan lagi," ungkap Wayan Koster pada Minggu, 12 Maret 2023.

Halaman:

Editor: Y Fernando Hamonangan

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X