nusantara62.com - Diberitakan wisatawan asal Amerika melanggar peraturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia, seperti tidak menggunakan helm saat berkendara dan tidak memiliki lisensi resmi untuk mengendarai Sepeda Motor.
Terkait hal tersebut, Polda Bali meminta Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi warga negara asing (WNA) yang melanggar peraturan lalu lintas.
Terlebih jika mereka sampai membentak polisi yang sedang menjalankan tugas. Permintaan itu menjadi respons Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra.
Baca Juga: Cerita Rakyat Lampung, Kisah Jambu Dicuri Tupai, Perjuangan Si kakak untuk Adiknya, Bagan 3
WNA yang berkunjung ke Bali sebaiknya juga memahami dan menghormati peraturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia serta menjaga sikap sopan santun saat berinteraksi dengan petugas keamanan.
“Karena ada satu perilaku, etikanya ini sudah melampaui batas seperti mengeluarkan kata-lata kasar. Atas dasar tersebut, kami menyurati Imigrasi Ngurah Rai bahwa ada wisatawan namanya si A, nomor paspornya sekian, telah melakukan pelanggaran lalu lintas. Kami menyarankan untuk dilakukan tindakan deportasi,” ujar Irjen Pol. Putu Jayan, Jumat (17/3/2023).
Baca Juga: Cerita Rakyat Lampung, Kisah Jambu Dicuri Tupai, Perjuangan Si kakak untuk Adiknya, Bagan 2
Wisatawan asal Amerika diketahui tak mengenakan helm saat berkendara, serta tak memiliki lisensi resmi untuk mengendarai Sepeda Motor. Namun, saat ditindak, wisatawan itu justru mengeluarkan kata-kata kasar kepada petugas.
“Jajaran Imigrasi melalui jajaran bagian intelejen sedang mencari yang bersangkutan dengan mekanisme yang ada. Kalau ketahuan dan ditangkap sesuai tata cara, deportasi pasti dilakukan seperti itu,” jelas Irjen Pol. Putu Jayan.
Polda Bali memiliki kewenangan untuk menindak tegas para pelanggar peraturan lalu lintas dan melindungi keamanan serta ketertiban di wilayah Bali.
Baca Juga: Cerita Rakyat Lampung, Kisah Sai Ngugha Gadis Pemberani
Selain itu, deportasi juga berlaku untuk WNA yang terbukti melakukan pelanggaran hukum di wilayah hukum Bali, tentu dengan pertimbangan jenis pelanggaran dan berpedoman pada hukum yang berlaku.
Menurut Irjen Pol. Putu Jayan, deportasi merupakan langkah efektif untuk memberikan sanksi kepada WNA yang melanggar lalu lintas dan pelanggaran etika di Bali.
“Proses hukumnya kami lihat berat ringan seperti apa, kami akan lihat bersama. Kalau memang memenuhi unsur pidana, kami pidana.
Baca Juga: Penipuan Masih Berkeliaran, Kali Ini Modus Berkedok Surat Tilang via WA Berformat APK
Artikel Terkait
Cerita Rakyat Lampung, Kisah Sai Ngugha Gadis Pemberani, Bagian 18
Ini Modus Penipuan dan Penggelapan Ajudan Pribadi, Temannya Jadi Korban dan Merugi Rp1,3 Miliar
Videonya Viral karena Tolak Salaman Warga, Ketua DPRD Luwu Timur Akhirnya Minta Maaf
Keith Huewen, Pengamat MotoGP: Marc Marquez Akan Berusaha Mengimbangi Rivalnya, Tetapi Ducati Punya Kelebihan
Honda Minta Kalex Bangun Sasis MotoGP untuk Marc Marquez?