Ini Modus Penipuan dan Penggelapan Ajudan Pribadi, Temannya Jadi Korban dan Merugi Rp1,3 Miliar

- Jumat, 17 Maret 2023 | 09:10 WIB
Ajudan Pribadi ditangkap karena terkena kasus penipuan (Twitter/@zoelfick)
Ajudan Pribadi ditangkap karena terkena kasus penipuan (Twitter/@zoelfick)

Nusantara62 -  Selebram Ajudan Pribadi ditahan karena diduga melakukan penipuan dan Penggelapan.

Korban penipuan dan Penggelapan Ajudan Pribadi adalah temannya sendiri.

Temannya berinisial AL (39 tahun) merugi Rp1,3 miliar akibat aksi yang dilakukan Ajudan Pribadi.

Baca Juga: Ajudan Pribadi Sebut Gelapkan Uang Rp 1,3 M untuk Kebutuhan Hidup

Tim penyidik Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan Penggelapan selebgram bernama Akbar atau Ajudan Pribadi.

“Pelaku dan korban ada hubungan pertemanan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, 15 Maret 2023.

Syahduddi menuturkan, Ajudan Pribadi melakukan aksinya dengan menawarkan temannya mobil Toyota Land Cruiser tahun 2019 dengan harga Rp400 juta dan Mercedes Benz tahun 2021 seharga Rp950 juta ke AL pada 2 Desember 2021.

Baca Juga: Cerita Rakyat Lampung, Kisah Sai Ngugha Gadis Pemberani, Bagian 17

Korban yang tertarik kemudian melakukan transfer pembayaran kepada tersangka Ajudan Pribadi.

“Bahasanya mengenal makanya (korban) ditawarin (tersangka). Ditanya ‘kok murah?’. Dibilang ‘iya murah nih tapi surat lengkap’. Karena (korban) tertarik ditransfer lah uang,” kata Syahduddi.

Setelah korban transfer pembayaran ke tersangka, korban tidak kunjung menerima mobil yang ditawarkan tersangka hingga akhirnya melaporkan perbuatannya ke polisi.

Baca Juga: Sarapan Pagi Ini. Roti Tortila Ala Meksiko

“Kendaraan ini tidak pernah ada alias fiktif, dan memang kenapa si tersangka ini menawarkan kendaraan dengan harga jauh dibawah standar, itu untuk menarik minat daripada korban, dengan alasan mobil ini dijual murah, surat-suratnya lengkap, sehingga korban tertarik untuk membeli mobil yang katanya dimiliki tersangka, padahal mobil itu tidak pernah ada,” papar Syahduddi.

“Karena tidak ada iktikad baik dari terlapor maka korban melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat, karena sudah mengalami kerugian sebesar Rp 1,35 miliar,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Y Fernando Hamonangan

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X