Nusantara62 – kejaksaan tinggi bali menetapkan rektor universitas udayana I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi atau SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai 2022/2023.
"Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada kejaksaan tinggi bali menetapkan kembali satu orang tersangka, yaitu Prof Dr INGA," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum kejaksaan tinggi bali Agus Eka Sabana Putra di Denpasar, Bali, Senin, 13 Maret 2023.
Dijelaskan, penetapan tersangka terhadap orang nomor satu di Universitas Udayana itu berdasarkan hasil penyidikan penyidik Pidana Khusus Kejati Bali sejak 24 Oktober 2022.
Baca Juga: Kunjungi Gelora Bung Tomo, Erick Thohir: Bisa Saingi GBK
Disebutkan, rektor universitas udayana diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut dia, rektor universitas udayana INGA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan surat, serta alat bukti petunjuk.
Disebutkan, berdasarkan beberapa hal tersebut di atas, penyidik menyimpulkan rektor universitas udayana ada dugaan ikut berperan dalam tindak pidana korupsi dana SPI mahasiswa baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018 sampai dengan 2022.
Baca Juga: Everything Everywhere All at Once Film Terbaik Piala Oscar 2023
Ia menambahkan, dengan penetapan tersangka baru tersebut, kejaksaan tinggi bali sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka.***
Artikel Terkait
Polisi Sebut TSK Kasus Korupsi di Bank Jateng Rugikan Rp62 Miliar, Ini Daftar Proyek yang Diusut
Tujuh Saksi Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G Kominfo
Pengalaman masa lalu, Pentagon sangat menyadari adanya masalah korupsi Ukraina
Sidang Korupsi, Bupati Nonaktif Pemalang Bayar Sewa Apartemen Perempuan Muda di Jakarta Rp11 Juta per Bulan
Mahfud MD Beberkan Pola Korupsi Pencucian Uang di Kemenkeu