Nusantara62 - Kementerian Perindustrian atau Kemenperin mengadopsi AEVO Jerman untuk pelatihan di tempat kerja.
Sistem pelatihan tempat kerja (in-company training) mengacu pada Peraturan Kelayakan Pelatih Tempat Kerja (AEVO) Jerman.
AEVO Jerman itu sudah yang diterapkan oleh Jerman di Indonesia.
Baca Juga: Cerita Rakyat Betawi, Kisah Tragis Si Manis Jembatan Ancol
“Manfaat dari sistem ini adalah perusahaan dapat mencetak dan memperoleh tenaga ahli kompeten yang benar-benar memenuhi tuntutan dan kebutuhan perusahaan, sehingga dapat menghemat biaya, waktu, dan tenaga dalam proses rekrutmen,” kata Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Arus Gunawan di Jakarta, Minggu (20/11).
Dikatakan, BPSDMI Kemenperin terlibat aktif dalam penyusunan Strategi Nasional Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Vokasi sebagai turunan dari Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2022, yang di dalamnya membahas penyediaan pelatih tempat kerja sebagai salah satu aspek utama pendidikan dan pelatihan vokasi.
“Kebutuhan terhadap pelatih tempat kerja (in-company trainer) diproyeksi semakin tinggi. Apalagi, Kamar Dagang dan Industri Daerah (Kadinda) di seluruh provinsi Indonesia dapat menyediakan layanan pelatihan in-company trainer,” paparnya.
Baca Juga: Dikalahkan Ekuador di Pertandingan Pertama Piala Dunia 2022, Pelatih Qatar: Bukan Level Terbaik Kami
Ia menambahkan, untuk mendukung penyediaan pelatih tempat kerja di Indonesia, BPSMI Kemenperin telah menggelar pelatihan Master Trainer.
Artikel Terkait
Kemenperin: Ini Produk Lokal yang Masuk Pasar Global
Kemenperin: 10 Investor Produsen Rokok Elektrik Siap Masuk Indonesia
Keren, Temuan Rantai Tapak Tank Balai Kemenperin Bisa Dimanfaatkan Industri Alat Pertahanan
Jerman berjanji untuk menghindari perdagangan bodoh dengan China
Jerman memperingatkan eskalasi antara Rusia dan NATO, Publik memiliki alasan yang baik untuk khawatir