Nusantara62 – Wakil Menteri Keuangan atau Wamenkeu Suahasil Nazara menegaskan, tindak pidana pencucian uang atau TPPU bisa ditindaklanjuti jika terdapat tindak pidana asal atau predicate crime.
“Undang-undang mengenai TPPU itu mendaftar apa saja yang bisa menjadi tindak pidana asal tersebut. Banyak sekali. Ada dua yang terkait sama Kementerian Keuangan, tindak pidana pajak dan tindak pidana kepabeanan dan cukai,” kata Wamenkeu dalam acara Economic Challenges Metro TV, 14 Maret 2023.
Dijelaskan, Kementerian Keuangan meneliti dan mendalami tindak pidana pajak dan kepabeanan dan cukai.
Baca Juga: Erick Thohir: Perawat Ujung Tombak Kesuksesan Melawan Pandemi
Menurut dia, ketika tindak pidana tersebut dikembangkan menjadi tindak pidana pencucian uang, basisnya adalah laporan intelijen dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.
Laporan itu berupa laporan transaksi dan analisis terkait tindak pidana pajak atau kepabeanan dan cukai.
“Ini yang dilakukan oleh wajib pajak yang kita teliti ini ke siapa saja, ke pihak-pihak mana saja, baik orang maupun badan. Dilihat seluruhnya itu, kalau istilahnya itu spider web. Jadi dilihat itu keterkaitan, jejaringnya ke mana saja, dan itu kemudian yang dipahami sebagai berapa uang yang beredar itu,” ujar Wamenkeu.
Baca Juga: Wapres: Harus Ada Pengawasan Turis Asing di Bali
Terkait pemberitaan mengenai transaksi Rp300 triliun yang beredar di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Wamenkeu menegaskan bahwa bukan masalah jumlahnya, tetapi masalah ditelisik satu per satu keterkaitan antara pidana pajak dan kepabeanan dan cukai dengan siapa saja yang menerima uang.
“Itu sebenarnya memang betul bisa ratusan triliun. Tetapi cara kita melakukan ini kan benar-benar harus didalami. Sejak tahun 2010, Ditjen Pajak telah melakukan 17 kasus tindak pidana pencucian uang. Terbukti sudah masuk ke pengadilan dan sudah ada vonisnya,” kata Wamenkeu.
Sejak adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana pencucian uang, Wamenkeu mengatakan dalam proses pembuktian apabila ditengarai melakukan pencucian uang, maka pihak-pihak terkait harus membuktikan bahwa harta dan aset yang diperoleh bukan dari hasil pencucian uang.
Baca Juga: Kiev Skeptis Tentang Jet Tempur Yang Dijanjikan NATO
“Kalau ternyata dia enggak bisa buktikan, maka aset yang tadi kita tengarai itu bisa diambil. Ini sudah Rp7 triliun yang bisa diambil karena tidak dapat dibuktikan bahwa ini adalah bukan bagian dari pencucian uang oleh pihak-pihak terkait itu. Ini pun sudah dilaporkan juga oleh PPATK, dilaporkan juga oleh Ditjen Pajak karena memang kita kerja sama dengan dengan sangat erat,” ujar Wamenkeu.***
Artikel Terkait
Polri Serahkan Tersangka Kasus TPPU Peredaran Obat Ilegal dan Barang Bukti Senilai Rp542 Miliar
Perkara Pencucian Uang Binomo, Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara
Wamenkeu: Semua Pegawai Kementerian Keuangan Wajib Laporkan Harta Kekayaan
Pejabat Bea Cukai Viral dengan Pesawat dan Moge, Wamenkeu: Copot Secepat Mungkin
Mahfud MD Beberkan Pola Korupsi Pencucian Uang di Kemenkeu